BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
Jumat, 20 September 2024 – 13:00 WIB
![BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/09/20/deputi-pemberantasan-bnn-ri-irjen-pol-i-wayan-sugiri-memberi-xk1q.jpg)
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri memberi keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
BNN kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 15 kilogram, dan 10.345 butir ekstasi asal Malaysia melalui Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya