BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri memberi keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

BNN kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 15 kilogram, dan 10.345 butir ekstasi asal Malaysia melalui Aceh.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News