BNN Mengirim Senjata Tanpa Pengawalan, Begini Respons DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR mengkritik pengiriman senjata dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat di Jakarta ke BNN Provinsi Bengkulu yang menggunakan kargo umum dan tanpa pengawalan petugas keamanan.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra mengatakan, pengiriman ini merupakan sebuah kecerobohan.
“Menurut saya, kasus pengiriman senjata api dan munisi dari BNN pusat ke BNNP Bengkulu melaui travel atau kargo umum adalah sebuah kecerobohan. Karena pengiriman tersebut tanpa pengamanan yang cukup sehingga rawan terhadap sabotase ditengah jalan,” kata Supiadin kepada wartawan, Kamis (5/10).
Politikus Partai Nasdem ini mengatakan, seharusnya pengiriman senjata api untuk kepentingan institusi itu memenuhi persyaratan keamanan yang ketat. “Pengiriman tersebut seharusnya menggunakan pengawalan petugas,” ujar Supiadin.
Seperti diketahui, personel TNI dari Korem 041/Gamas bersama Lanal Bengkulu mengamankan kargo berisi senjata di Bandara Fatmawati, Bengkulu, Rabu (4/10) pagi.
Sebanyak 10 koli paket terdeteksi mesin pemindai di terminal kargo Bandara Fatmawati. Petugas menemukan senjata api laras panjang buatan Rusia jenis Saiga-12CEXP-01, kaliber 18,3 MM, 21 pistol softgun jenis CZ P-07, kaliber 22 mm, 42 buah sarung pistol, dan 21 buah rompi anti peluru. TNI, BIN dan BNN tengah menyelesaikan persoalan ini.(boy/jpnn)
Komisi I DPR mengkritik pengiriman senjata dari BNN pusat di Jakarta ke BNN Provinsi Bengkulu yang menggunakan kargo umum dan tanpa pengawalan petugas keamanan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR