BNN Merasa Punya Alasan Kuat Tahan Raffi
Kamis, 14 Maret 2013 – 18:29 WIB
JAKARTA -- Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Partahi Sihombing mengungkapkan, tujuh teman Raffi Ahmad dibebaskan, sementara artis dan presenter DahSyat itu direhabilitasi, karena pasal yang diterapkan berbeda.
"ini kan ada pasal yang berbeda, terapinya juga berbeda. Berbeda terapi yang dilakukan satu-dua kali, sama orang yang sudah melakukan atau mengonsumsi beberapa kali," tutur Partahi Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/3).
Ia mengatakan hal ini bisa terlihat dalam pokok pemeriksaan perkara. Apalagi Raffi sudah mengungkapkan dalam pemeriksaan, sudah beberapa lama menggunakan zat ini.
"Yang tujuh berdasarkan pasal 127 tidak wajib ditahan, tapi direhab. Dalam undang-undang juga dikatakan setiap pecandu dan pengguna wajib menjalani rehabilitasi. Raffi ada pasal berbeda, dikenakan 111 dan 112, untuk itu perlakuannya berbeda," jelasnya.
JAKARTA -- Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Partahi Sihombing mengungkapkan, tujuh teman Raffi Ahmad dibebaskan, sementara artis dan presenter
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran