BNN Merasa Punya Alasan Kuat Tahan Raffi
Kamis, 14 Maret 2013 – 18:29 WIB
"Mereka juga sudah mengikuti dengan baik rehabilitasi. Itu hasil penilaian dokter dari Lido. Dan diperbolehkan rawat jalan dari Lido," tambah Partahi.
Senada dengannya kuasa hukum BNN lainnya, Dwi Heri. Dia menuturkan, isu yang menyatakaan masa rehabilitasi minimal dilakukan enam bulan tidak benar. "Tidak ada minimumnya, semua hasil assessment dokter di sana. Tergantung hasil dari rehab," katanya.
Ia membeberkan, pasal yang dikenakan kepada Raffi dan tujuh orang lainnya berbeda. Untuk tujuh orang teman Raffi yang ditangkap saat penggrebekan dikenakan pasal 127, dengan maksimal hukuman empat tahun. Sehingga secara aturan KUHP, tidak dapat dilakukan penahanan.
"Yang dapat dilakukan adalah ancaman hukuman di atas enam tahun. Raffi pasal 111, ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Sehingga secara UU, BNN dalam hal ini berhak menahan tersangka yang disangkakan diancam hukuman di atas enam tahun," kunci Dwi Heri. (ian/jpnn)
JAKARTA -- Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Partahi Sihombing mengungkapkan, tujuh teman Raffi Ahmad dibebaskan, sementara artis dan presenter
BERITA TERKAIT
- Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Apresiasi Kinerja Jokowi Selama Satu Dekade, Pengamat: Ekonomi Stabil, Kemiskinan Menurun & Publik Puas
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Jokowi Ajak Jan Ethes ke Perayaan HUT ke-79 TNI, Lihat
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Memunculkan Masalah, Fufufafa Menjelekkan Prabowo, Oh Gibran