BNN Minta Kemenkumham Perketat Lapas

BNN Minta Kemenkumham Perketat Lapas
Seorang petugas Lapas Barelang sedang mewasi blok ruangan warga Binaaan Lapas Barelang. F Cecep Mulyana/Batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta Kementerian Hukum dan HAM memperketat pengawasan lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini menyusul di awal 2019, dua kasus pengungkapan penyeludupan sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lapas terungkap.

Bahkan, satu kasus lain yang melibatkan seorang sipir yang bertugas sebagai operator lapangan juga dapat digagalkan petugas.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan kasus itu terlihat pengawasan didalam lapas masih sangat minim. Pasalnya, para bandar yang selama ini mendekam di penjara masih bebas menjalankan bisnis haramnya.

"Mereka (bandar) yang selama ini terus memasukan narkotika ke Indonesia," kata dia saat dihubungi, Rabu (16/1).

Menurut Arman, selama ini sebagian besar penyelundupan sabu-sabu yang akan dibawa masuk ke Indonesia dikendalikan napi yang ada di dalam penjara. Mereka hanya perlu mengangkat telepon untuk meminta barang dan nantinya ada orang lain yang bertugas untuk mengantarkannya.

"Padahal seharusnya di dalam penjara sudah tak ada lagi telepon selular yang bisa digunakan mereka," ujar jenderal polisi bintang dua ini.

Oleh karena itu, Arman menilai pihak Ditjen PAS yang selama ini mengurus lapas dan rutan, tak serius mengatasi hal ini. Pasalnya, mereka masih membiarkan para napi dengan bebasnya beraktivitas tanpa melakukan pengawasan mendalam. "Saya pikir perlu ada evaluasi di dalam Ditjen PAS untuk menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Perlunya evaluasi, sambung Arman, karena bukan hanya pengawasan yang tak maksimal, tetapi pada sipir yang ada di dalamnya juga malah ikut terlibat. Di mana mereka ikut membantu para bandar untuk memudahkan menjalankan bisnis haramnya.

BNN meminta Kementerian Hukum dan HAM memperketat pengawasan lapas. Pasalnya, peredaran narkoba di tempat itu sudah mengkhawatirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News