BNN Minta Pengacara Raffi tak Putar Balikkan Fakta
Rabu, 06 Maret 2013 – 15:24 WIB
JAKARTA - Perang urat saraf antara BNN dan kuasa hukum Raffi Ahmad memang terus memanas. Melalui kuasa hukumnya, penegak hukum khusus untuk memberantas narkoba itu kembali menegaskan tidak melakukan penangkapan secara sembarangan.
"BNN tidak mungkin sembarangan melakukan penangkapan. Metylon itu masuk dalam (Narkoba) golongan satu. Pada waktunya nanti akan diungkap di persidangan," tegas kuasa hukum BNN Partahi Sihombing saat ditemui Rabu (6/3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ia mengatakan dalam undang-undang tertulis jelas, Raffi Ahmad sebagai penyedia tempat bisa diancam dengan hukuman yang cukup berat. "Ada lah, ganja kan ada. Pasal 111 itu katakan dia yang fasilitasi, sediakan tempat, itu yang paling berat," bebernya.
Partahi juga berharap agar kuasa hukum Raffi tidak menggiring opini publik dengan memutarbalikkan fakta di lapangan.
JAKARTA - Perang urat saraf antara BNN dan kuasa hukum Raffi Ahmad memang terus memanas. Melalui kuasa hukumnya, penegak hukum khusus untuk memberantas
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI