BNN Minta Pengacara Raffi tak Putar Balikkan Fakta
Rabu, 06 Maret 2013 – 15:24 WIB

BNN Minta Pengacara Raffi tak Putar Balikkan Fakta
JAKARTA - Perang urat saraf antara BNN dan kuasa hukum Raffi Ahmad memang terus memanas. Melalui kuasa hukumnya, penegak hukum khusus untuk memberantas narkoba itu kembali menegaskan tidak melakukan penangkapan secara sembarangan.
"BNN tidak mungkin sembarangan melakukan penangkapan. Metylon itu masuk dalam (Narkoba) golongan satu. Pada waktunya nanti akan diungkap di persidangan," tegas kuasa hukum BNN Partahi Sihombing saat ditemui Rabu (6/3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ia mengatakan dalam undang-undang tertulis jelas, Raffi Ahmad sebagai penyedia tempat bisa diancam dengan hukuman yang cukup berat. "Ada lah, ganja kan ada. Pasal 111 itu katakan dia yang fasilitasi, sediakan tempat, itu yang paling berat," bebernya.
Partahi juga berharap agar kuasa hukum Raffi tidak menggiring opini publik dengan memutarbalikkan fakta di lapangan.
JAKARTA - Perang urat saraf antara BNN dan kuasa hukum Raffi Ahmad memang terus memanas. Melalui kuasa hukumnya, penegak hukum khusus untuk memberantas
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin