BNN Musnahkan 13 Kg Sabu-Sabu
Selamatkan 54.600 Anak Bangsa
Selasa, 02 Juli 2013 – 02:29 WIB
Selain itu tersangka YHS diketahui sebagai mantan pengacara dan pemimpin salah satu media massa di Medan. "Tersangka telah menjalankan bisnis terlarang ini sejak tahun 2011," katanya.
Sementara itu dari Simalungun, petugas BNN mengamankan dua orang tersangka berinsial IS dan JS. "Keduanya diamankan di Jalan Afdeling Alaras Desa Pondok XII, Simalungun, Sumatera Utara," ujar Benny.
Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa 6.912,72 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa seorang pria berinisial IS akan mengirim narkotika jenis sabu kepada seseorang. Petugas BNN menemukan mobil tersangka IS dari arah lima puluh melaju menuju pematang Siantar Simalungun, Sumatera Utara, diikuti oleh mobil milik tersangka JS.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Senin (1/7) kembali memusnahkan 13.423,28 gram (sekitar 13,4 Kg) sabu yang merupakan barang bukti dari hasil
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan