BNN Musnahkan 13 Kg Sabu-Sabu
Selamatkan 54.600 Anak Bangsa
Selasa, 02 Juli 2013 – 02:29 WIB

BNN Musnahkan 13 Kg Sabu-Sabu
Selain itu tersangka YHS diketahui sebagai mantan pengacara dan pemimpin salah satu media massa di Medan. "Tersangka telah menjalankan bisnis terlarang ini sejak tahun 2011," katanya.
Sementara itu dari Simalungun, petugas BNN mengamankan dua orang tersangka berinsial IS dan JS. "Keduanya diamankan di Jalan Afdeling Alaras Desa Pondok XII, Simalungun, Sumatera Utara," ujar Benny.
Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa 6.912,72 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa seorang pria berinisial IS akan mengirim narkotika jenis sabu kepada seseorang. Petugas BNN menemukan mobil tersangka IS dari arah lima puluh melaju menuju pematang Siantar Simalungun, Sumatera Utara, diikuti oleh mobil milik tersangka JS.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Senin (1/7) kembali memusnahkan 13.423,28 gram (sekitar 13,4 Kg) sabu yang merupakan barang bukti dari hasil
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- 700 Lebih CPNS 2024 Kemdiktisaintek Mundur, Formasi Kosong? Simak Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Jebolan MilkLife Soccer Challenge Bakal Ikuti Turnamen Usia Muda Terbesar di Asia
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap