BNN Musnahkan 13 Kg Sabu-Sabu
Selamatkan 54.600 Anak Bangsa
Selasa, 02 Juli 2013 – 02:29 WIB
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya setelah sabu ini diterima oleh tersangka JS akan diberikan kepada seseorang lainnya yang belum diketahui identitasnya," ujarnya.
Benny juga mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 127 huruf a dan b undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya kepada wartawan.
Benny juga menambahkan bahwa dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita oleh petugas BNN, setidaknya sebanyak 54.639 anak bangsa terselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika. (dod)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Senin (1/7) kembali memusnahkan 13.423,28 gram (sekitar 13,4 Kg) sabu yang merupakan barang bukti dari hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan