BNN Musnahkan 1,5 Kg Sabu
Rabu, 05 Juni 2013 – 14:19 WIB
Kasus ketiga, TKP di depan RS Darmo dan Jln Kelampis Jaya, Surabaya, Jawa Timur dengan penangkapan YG, salah seorang petugas Lapas Medaeng, SP, RK alias BB dan IS.
"YG merupakan kaki tangan SP, mantan Napi Lapas Mendaeng yang divonis tujuh tahun penjara karena kasus narkotika. Dalam melakukan aksinya, YG menjual sabu dengan cara mengecer dan setiap transaksi dilaporkan kepada SP," beber Sumirat.
Sekedar diketahui, para tersangka ini dijerat Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang narkotika, dikenai pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ian/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti (BB) kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi