BNN Musnahkan 40 Kg Sabu-sabu
Jumat, 26 Januari 2018 – 11:51 WIB
"Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari X selaku pengendali jaringan narkoba internasional ini," ucapnya.
Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan pemusnahan ini, setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dan 200 ribu anak bangsa dan penyalahgunaan narkoba," tandas Arman. (mg1/jpnn)
Barang haram itu berasal dari pengungkapan penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Aceh.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati