BNN Musnahkan 40 Kg Sabu-sabu
Jumat, 26 Januari 2018 – 11:51 WIB

BNN musnahkan 40 Kg sabu-sabu di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (26/1). Foto istimewa
"Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari X selaku pengendali jaringan narkoba internasional ini," ucapnya.
Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan pemusnahan ini, setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dan 200 ribu anak bangsa dan penyalahgunaan narkoba," tandas Arman. (mg1/jpnn)
Barang haram itu berasal dari pengungkapan penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Aceh.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P