BNN Musnahkan 615,8 gram Sabu
Senin, 08 April 2013 – 18:20 WIB

BNN Musnahkan 615,8 gram Sabu
JAKARTA— Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan Narkoba dari hasil pengungkapan dua kasus. Barang bukti yang dimusnakan berupa sabu dengan berat sekira 615,8 gram, dari hasil pengungkapan dua kasus.
Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/4) dan disaksikan petugas BNN, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan perwakilan Kejaksaan Negeri Palemban serta dua tersangka yang diamankan, yakni IC alias Idham (50) dan EK alias Elia (40).
Diketahui, IC menyembunyikan sabu 514 gram dalam ban cadangan mobil saat ditangkap petugas BNN. Sedangkan EK ditangkap karena menerima pake sabu dari Amerika Serikat dengan berat 101,8 gram.
Sesuai dengan UU nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika, kedua tersangka dikenai pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu kristal, sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahu dan paling lama 20 tahun. (ian/jpnn)
JAKARTA— Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan Narkoba dari hasil pengungkapan dua kasus. Barang bukti yang dimusnakan berupa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah