BNN Ngotot Ragukan Saksi Ahli Pihak Raffi
Jumat, 08 Maret 2013 – 21:35 WIB
"Apakah ada surat tugas?" sambung kuasa hukum BNN kemudian langsung dipotong Majelis Hakim Sigit Sutriono. Hakim menyatakan kalau saksi ahli pihak Raffi tidak memerlukan surat tugas. "Tidak perlu ada surat tugas, yang bersangkutan kan swasta," tegasnya.
Sementara itu, Hotma Sitompul, penasehat hukum Raffi menambahkan kalau keahlian Ferdinand sebenarnya sudah diakuai BNN. "Saudara saksi kan pernah jadi bagian BNN, diakui keahliannya oleh BNN kan," tegas Hotma.
Tapi pihak BNN tetap bersikeras dengan pendiriannya, meragukan kredebilitas saksi ahli pihak Raffi. "Menurut saya kehadiran saksi tidak ada relevansi," tekan penasihat BNN. Dan lagi-lagi dipotong majelis hakim dan mengingatkan agar pihak BNN tidak terus-menerus mempertanyakan keahlian dari saksi ahli "Silakan dipelajari. Nanti ditulis saja di kesimpulan. Kalau ngomong terus, bagaimana saya menanyakan keterangannya," tegas Sigit. (ian/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meragukan saksi ahli yang didatangkan pihak Raffi Ahmad saat sidang peraperadilan keempat, Jumat (8/3) di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya