BNN Periksa Urine di Bandara, Pramugari Garuda...
jpnn.com - KUALANAMU- Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut kemarin melakukan pemeriksaan urine di Terminal Penumpang Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).
Hasil pemeriksaan, seorang pramugari Garuda Indonesia terindikasi menggunakan zat metafetamin. Sayangnya, Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Sumut, AKBP Agus Halimudin enggan menyebut nama pramugari tersebut.
Namun menurut dia, pramugari maskapai Garuda Indonesia yang positif zat metafetamin itu bukan karena penyalahgunaan narkoba, melainkan obat.
"Obat kuat barangkali, atau obat-obatan yang lain. Jadi di-asesmen dia. Artinya, pemeriksaan sampai di mana tingkat candunya oleh dokter," kata Agus didampingi Humas BNN Sumut, AKBP S Sinuhaji usai melakukan pemeriksaan urine di Terminal Penumpang KNIA, Selasa (29/12) pagi.
Menurut dia, kandungan zat metamfetamin itu umumnya terkandung di dalam obat-obatan seperti pil ekstasi. Namun, dia menegaskan kalau pramugari Garuda Indonesia itu bukan mengkonsumsi ekstasi."Bisa dari obat batuk juga atau obat flu, karena kan ada juga kandungannya" imbuhnya.
Pemeriksaan urin yang dilakukan BNN Sumut dan Otban Wilayah II Medan bukan terkait penggrebekan tim BNN Pusat di sebuah apartemen, Banten, belum lama ini.
Menurut Agus, ini merupakan program BNN Sumut dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman kepada penumpang di liburan akhir tahun.
"Semua maskapai kita periksa. Pilot dengan pramugari. Di keseluruhan 1 pesawat 6 orang (awak pesawat). Sebelum berangkat, semua kita periksa," jelasnya.
KUALANAMU- Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut kemarin melakukan pemeriksaan urine di Terminal Penumpang Bandara Kualanamu International Airport
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara