BNN, Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu-Sabu
Selasa, 23 Juli 2019 – 11:46 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dengan pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 38 kg itu, setidaknya BNN menyelematkan lebih dari 190 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. (adv/jpnn)
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri serta Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 38 kilogram di daerah Jalan Raya Jelaray, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, 20 Juli 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini