BNN Ragukan Kepakaran Saksi Ahli Pihak Raffi
Jumat, 08 Maret 2013 – 17:18 WIB
"Saya juga pernah mengambil studi di Melbourne (Australia) dan Malaysia dan pernah bekerja sebagai tenaga ahli di RS Bogor. Kemudian masuk BNN dan melakukan penelitian terhadap pecandu Narkoba sampai sekarang," bebernya.
Baca Juga:
Selesai Ferdinand menjawab, pihak BNN pun menanyakan apakah dirinya pernah menjadi saksi ahli dalam pengadilan. "Di Michigan University saya diperintahkan negara untuk hadir di pengadilan. Tapi belum pernah menjadi saksi ahli dalam pengadilan sebelumnya," terang Ferdinand.
"Apakah ada surat tugas?" sambung kuasa hukum BNN kemudian langsung dipotong Majelis Hakim Sigit Sutriono kalau saksi ahli pihak Raffi tidak memerlukan surat tugas. "Tidak perlu ada surat tugas, yang bersangkutan kan swasta," tegasnya.
Sementara itu, Hotma Sitompul, penasehat hukum Raffi menambahkan kalau keahlian Ferdinand diakuai BNN. "Saudara saksi kan pernah jadi bagian BNN, diakui keahliannya oleh BNN kan," tegas Hotma.
JAKARTA--Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) meragukan saksi ahli yang didatangkan pihak Raffi Ahmad saat sidang peraperadilan keempat, Jumat (8/3)
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun