BNN Raih Rekor MURI
![BNN Raih Rekor MURI](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Sementara itu, dalam upaya penanganan pecandu di masyarakat, di kantor Kelurahan Glora, yang digelar Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN, Rabu (13/11).
Tidak dapat dipungkiri bahwa informasi rehabilitasi belum terakses secara maksimal oleh masyarakat. Di sinilah peran serta media untuk membantu memberikan informasi yang luas tentang pentingnya rehabilitasi dalam memulihkan penyalah guna narkoba.
Gardi menambahkan, pemberitaan tentang rehabilitasi penting karena faktanya angka penyalahguna narkoba itu sudah mencapai angka empat juta orang.
"Jika seluruh media di Indonesia yang jumlahnya sudah ribuan ini dapat menyampaikan informasi penting tentang rehabilitasi maka akan banyak orang yang membaca lalu memahami sehingga kemungkinan bisa berbuat nyata dalam mendorong para penyalah guna narkoba untuk menjalani rehabilitasi," kata Gardi.
Gardi juga mengungkapkan, saat ini banyak lembaga rehabilitasi milik masyarakat yang ada di Indonesia. Agar program atau kegiatan rehabilitasi ini dapat dipahami masyarakat luas, ia menyarankan agar lembaga rehabilitasi ini lebih proaktif menjalin komunikasi dengan media sehingga kegiatan yang digelar oleh lembaga rehabiitasi ini dapat terpublikasikan.
"Kegiatannya bisa berupa diskusi seperti ini, dengan catatan susunlah judul acara yang menggoda sehingga menstimulasi wartawan untuk menuliskan isu-isu terkait rehabilitasi secara menarik," ujar wartawan yang sudah malang melintang dalam penulisan narkoba ini.
Menyambung pentingnya isu rehabilitasi ini untuk di-blow up, Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengungkapkan bahwa fakta di lapangan masih banyak orang yang lebih senang ketika ada penyalahguna narkoba yang dihukum pidana. Padahal penyalahguna idealnya ditangani dengan cara rehabilitasi, dalam kerangka konsep dekriminalisasi dan depenalisasi.
Dalam kerangka dekriminalisasi, pecandu bisa bisa ditempatkan di tempat rehabilitasi sejak masa penyidikan, dan hakim bisa memvonis rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Sementara itu, dalam konteks depenalisasi, pecandu sebenarnya bisa melaporkan dirinya pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan dijamin tidak akan ditangkap.
GERAKAN tanda tangan 2.020.015 masyarakat Indonesia menolak narkoba yang digagas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan ormas Gerakan Mencegah Daripada
- IDSIGHT Rilis Daftar 10 Menteri Berkinerja Terbaik, Banyak Pendatang Baru Bersinar
- Rocky Gerung Berikan Saran untuk Jokowi agar Gibran Punya Tempat Sendiri
- Beda dengan Dasco, Istana Sebut Prabowo Mengapresiasi Kepatuhan Para Menteri
- Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan
- Investasi Berdampak Jadi Solusi Keuangan yang Berorientasi Sosial dan Lingkungan
- Soal Isu Reshuffle, Istana: Hanya Presiden yang Tahu