BNN Sebut Kebijakan Jaksa Agung soal Rehab Permudah Penegakan Hukum

Terkait ukuran pecandu atau pengedar, lalu bagaimana proses menentukan mereka direhab atau tidak, ia mengatakan bahwa untuk lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah memiliki tim untuk rehab para pecandu.
Sedangkan untuk para pecandu yang ditangkap oleh polisi atau BNN, mengikuti proses penyidikan.
"BAP mengeluarkan rekomendasi, BAP yang mengeluarkan BNN itu ada penyidik, dokter untuk menentukan tadi keterpaparannya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No. 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Dengan demikian, pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan, karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi. (dil/jpnn)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman No. 18 Tahun 2021 untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika
Redaktur & Reporter : Adil
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair