BNN: Selama Jalani Hukuman, Renae Lawrence Dapat Perlakuan Sama

Badan Narkotika Nasional mengatakan Renae Lawrence, warga Australia yang menjadi anggota penyelundup narkoba 'Bali Nine', telah menjalani hukuman dengan menerima perlakuan yang sama, seperti pelaku tindak kejahatan narkoba lainnya di Indonesia.
Renae menjalani hukuman dibalik jeruji selama hampir 13 tahun, setelah mencoba membawa 2,7 kilogram heroin dari Bali ke Australia, dengan cara direkatkan ke tubuhnya.
Ia dibebaskan lebih cepat dari hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan sebelumnya, karena mendapat remisi setidaknya dua kali setahun saat 17 Agustus dan hari libur keagamaan.
Termasuk juga kelakuan baik dan beberapa alasan lainnya.
Renae Lawrence dibebaskan hari Rabu (21/11/2018).
Juru bicara BNN, Kombes Polisi Sulistiandriatmoko mengatakan Renae telah menyelesaikan masa tahanannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kemudian proses pendeportasian akan dilakukan oleh dengan koordinasi antara Pemerintah Australia dengan Kementerian Imigrasi Indonesia.
"Ia tidak memiliki izin atau hak untuk tinggal lebih lama di Indonesia, jadi masalahnya akan ditangani oleh bagian imigrasi," ujar Kombes Sulistiandriatmoko saat dihubungi Erwin Renaldi dari ABC Indonesia di Melbourne.
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya