BNN Sita 247 Kg Narkotika dari 5 Kasus di Sumatera, Ada Varian Baru
Jumat, 18 Agustus 2023 – 14:45 WIB
"Adapun jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu, 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (Yaba), 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja," papar Petrus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BNN RI menyita 247 kg narkoba yang diselundupkan ke Indonesia via jalur laut dan menemukan narkotika varian baru.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Senilai Lebih Rp 86 M Hasil Penindakan Selama 2024