BNN Sita 324,3 Kilogram Sabu-Sabu dari Jaringan Internasional

BNN Sita 324,3 Kilogram Sabu-Sabu dari Jaringan Internasional
Pengungkapan kasus penyeludupan narkoba dengan total 324,3 kilogram dari dua jaringan yang berbeda di BNN, Jakarta Timur, Kamis (19/8/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

“Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil sabu-sabu di kawasan wisata kuliner pada Jumat lalu," jelas dia. 

Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM yang merupakan pengendali jaringan tersebut di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. 

"Keesokan paginya, pada Sabtu 14 Agustus, petugas mengamankan tersangka lainnya. Mereka adalah Es alias E, dan AN alias WY yang ditangkap di tempat terpisah," ujar Petrus. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BNN menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 324,3 kilogram yang akan diedarkan jaringan internasional di Indonesia. 


Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News