BNN Sita 4 Rumah, Mobil dan Uang Rp 5 M dari Bandar Narkoba
Kamis, 26 April 2018 – 22:59 WIB
jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah barang bukti hasil pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkotika di Medan, Sumatera Utara.
Adapun yang disita dalam pengembangan kasus TPPU ini, berupa 4 unit rumah atau ruko, sejumlah mobil, tabungan dan deposito di beberapa bank.
Tidak itu saja, penyidik juga menyita barang-barang bernilai ekonomis, serta uang tunai sekitar Rp 5 miliar.
“Barang bukti itu disita dari tiga tersangka berinisial Ro, Yud dan Bo,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan di Medan, Kamis (26/4/2018).
Baca Juga:
Arman menambahkan, ketiga tersangka saat ini masih berada di Lapas Tanjunggusta, Medan, Sumut. (fir)
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah barang bukti hasil pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkotika di Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- Waspada Peredaran Jamu Kunyit Narkoba
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia