BNN Sita 6,6 Kg Sabu-Sabu di Kantor Pengacara
Jumat, 31 Mei 2013 – 07:07 WIB
Selain mengamankan pelaku dan 6,6 kilogram sabu-sabu, petugas menyita 50 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 200 juta yang diduga merupakan hasil penjual SS, sejumlah air softgun, dan senjata tajam (sajam). Juga, disita mobil Fortuner hitam bernopol BK 1452 QT. ''Barang bukti sudah diamankan dari lokasi penangkapan,'' tuturnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, barang haram itu berasal dari Malaysia dan tiba di Tanjung Balai pekan lalu. Saat itu, beratnya tujuh kilogram. Empat ons telah dijual kepada seseorang yang masih dilacak petugas BNN.
Rudi menerangkan, pelaku tergolong bandar besar yang mendistribusikan sabu-sabu di wilayah Medan dan sejumlah daerah di Sumut. Barang haram tersebut biasa dijual secara eceran kepada pembeli yang berniat menjual kembali. Yakni, sepaket berisi satu ons. ''Jika sudah begini, ya bandar besar namanya. Dia menjual kepada pembeli yang kemudian menjual kembali barang itu,'' ucapnya.
Saat ini, tambah dia, BNN masih mengembangkan pengusutan kasus tersebut ke Pekanbaru, Riau. Diduga, ada pelaku lain di daerah itu. ''Masih dikembangkan. Anggota masih di luar semua,'' ujarnya.
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus seorang pengacara yang diduga menjadi bandar narkoba jaringan internasional Rabu malam (29/5) di
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota