BNN Sita Rp 28 Miliar Aset Terpidana Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana narkotika Adam, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten, memiliki aset puluhan miliar. Terpidana yang awalnya divonis hukuman mati, namun belakangan dikurangi menjadi pidana penjara 20 tahun itu, dijerat dalam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terpidana ini sebelumnya dijemput Badan Narkotika Nasional (BNN) karena dugaan keterlibatan mengendalikan penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu dan 31 ribu ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam pengembangan kasus, BNN menyita sejumlah aset terpidana Adam di beberapa lokasi, salah satunya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Arman Depari mengatakan, dalam penyitaan yang dilakukan Kamis 28 Agustus 2019, petugas mengamankan uang rupiah maupun dolar Singapura, perhiasan emas dan logam mulia, emas batangan, rumah mewah, delapan mobil mewah, enam unit kapal, tanah, showroom mobil, serta sejumlah rekening tabungan. "Total yang kami sita sekitar Rp 28 miliar," kata Arman.
BACA JUGA: Bawa 29 Kg Sabu-sabu, Nazarudin Ditangkap BNN di Depan Rumah Makan
Jenderal bintang dua itu menambahkan, barang bukti yang disita itu dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri. Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan, dan melacak aset milik terpidana.
Dalam pengembangan kasus TPPU ini, BNN juga mengamankan tiga tersangka lainnya. Arman menjelaskan, tiga orang itu adalah Munira, istri Adam, serta Rike dan Denny. Menurut dia, ketiganya diduga
berperan serta dalam penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
"Ketiganya diduga ikut serta membantu tersangka Adam menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan dan aset yang (diduga) diperoleh dari kejahatan narkoba," ungkap mantan Kapolda Kepri itu.
Terpidana narkotika Adam, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten, memiliki aset puluhan miliar.
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online