BNN Soroti Putusan MA Kembalikan Aset Rp 142 Miliar ke Bandar Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap bandar narkotika atas nama Murtala.
Pasalnya, hakim memvonis untuk mengembalikan aset Rp 142 miliar yang didapat dari hasil penjualan sabu-sabu.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, harusnya bandar narkoba dimiskinkan karena telah mengambil untung dari kehancuran masyarakat.
"Atas masalah ini, kami melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin juga kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik, dan penuntut umum," kata dia usai acara pemusnahan barang bukti di halaman BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/4).
Arman mengatakan, Murtala adalah bandar narkotika yang divonis 20 tahun. Kemudian tindak pidana pencucian uang divonis pada pengadilan tingkat pertama 19 tahun dan uang serta aset kurang lebih Rp 142 miliar disita untuk negara.
"Namun pada tingkat banding hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun, kemudian di tingkat kasasi hukumannya dinaikan lagi 8 tahun. Akan tetapi aset dan uang Rp 142 miliar itu dikembalikan kepada tersangka," ujar Arman.
Oleh karena itu, pihaknya menilai hal itu ganjil karena tersangka terbukti bersalah. Terlebih, ini menandakan tersangka masih bisa melakukan transaksi meskipun berada di Lapas Nusakambangan.
"Padahal kami tahu yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau bisa dibilang pengangguran," ungkapnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap bandar narkotika atas nama Murtala.
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan