BNN Tak Suka Lapas Dijejali Napi Narkoba
Senin, 24 Juni 2013 – 16:07 WIB
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, saat ini lembaga pemasyarakatan (Lapas) kebanjiran tahanan narkoba karena putusan hakim yang menghukum pengguna narkoba dengan hukuman pidana.
"Dekriminalisasi tidak berjalan sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana seharusnya para penyalah guna itu dapat diberi hukuman berupa rehabilitasi, bukan hukuman pidana seperti yang terjadi selama ini," ungkap Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (24/6).
Ia mengatakan, hal ini harus menjadi keprihatinan bersama agar permasalahan narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik.
"Pertama kita harus merubah paradigma pendekatan hukum menjadi pendekatan yang seimbang antara pendekatan kesehatan dan hukum. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah mengatur tentang upaya rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba dengan mendekriminalisasikan dan mendepenalisasikan penyalahguna narkoba," jelasnya.
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, saat ini lembaga pemasyarakatan (Lapas) kebanjiran tahanan narkoba karena putusan hakim
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?