BNN Tak Suka Lapas Dijejali Napi Narkoba
Senin, 24 Juni 2013 – 16:07 WIB
Untuk kerangka dekriminalisasi, mengkonsumsi narkoba adalah perbuatan melanggar hukum, penempatan tempat rehabilitasi adalah kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Baca Juga:
Hakim dapat memutuskan dan menempatkan pengguna narkotika untuk menjalani pengobatan atau perawatan, serta masa menjalani pengobatan atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
"Penjatuhan hukuman rehabilitasi lebih sesuai, karena khusus bagi pengguna atau pecandu narkoba hukuman rehabilitasi lebih berat dari hukuman pidana, pengguna narkoba tidak mengenal efek jera apabila dipidana,” kata jenderal bintang tiga ini.
Sedangkan untuk depenalisasi, perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, tapi bila pengguna melaporkan diri, maka pengguna tidak dituntut pidana.
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, saat ini lembaga pemasyarakatan (Lapas) kebanjiran tahanan narkoba karena putusan hakim
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel