BNN Tak Suka Lapas Dijejali Napi Narkoba

BNN Tak Suka Lapas Dijejali Napi Narkoba
BNN Tak Suka Lapas Dijejali Napi Narkoba
Untuk kerangka dekriminalisasi, mengkonsumsi narkoba adalah perbuatan melanggar hukum, penempatan tempat rehabilitasi adalah kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Hakim dapat memutuskan dan menempatkan pengguna narkotika untuk menjalani pengobatan atau perawatan, serta masa menjalani pengobatan atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

"Penjatuhan hukuman rehabilitasi lebih sesuai, karena khusus bagi pengguna atau pecandu narkoba hukuman rehabilitasi lebih berat dari hukuman pidana, pengguna narkoba tidak mengenal efek jera apabila dipidana,” kata jenderal bintang tiga ini.

Sedangkan untuk depenalisasi, perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, tapi bila pengguna melaporkan diri, maka pengguna tidak dituntut pidana.

JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, saat ini lembaga pemasyarakatan (Lapas) kebanjiran tahanan narkoba karena putusan hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News