BNN Tak Suka Lapas Dijejali Napi Narkoba
Senin, 24 Juni 2013 – 16:07 WIB
Untuk kerangka dekriminalisasi, mengkonsumsi narkoba adalah perbuatan melanggar hukum, penempatan tempat rehabilitasi adalah kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Baca Juga:
Hakim dapat memutuskan dan menempatkan pengguna narkotika untuk menjalani pengobatan atau perawatan, serta masa menjalani pengobatan atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
"Penjatuhan hukuman rehabilitasi lebih sesuai, karena khusus bagi pengguna atau pecandu narkoba hukuman rehabilitasi lebih berat dari hukuman pidana, pengguna narkoba tidak mengenal efek jera apabila dipidana,” kata jenderal bintang tiga ini.
Sedangkan untuk depenalisasi, perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, tapi bila pengguna melaporkan diri, maka pengguna tidak dituntut pidana.
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, saat ini lembaga pemasyarakatan (Lapas) kebanjiran tahanan narkoba karena putusan hakim
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara