BNN Tangkap Buruh Serabutan Rangkap Kurir Ganja

BNN Tangkap Buruh Serabutan Rangkap Kurir Ganja
Joni Kurniawan (celana putih) saat digelandang tim penyidik BNN Provinsi Banten. Foto: Radar Banten/JPNN

jpnn.com - SERANG - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Banten kembali membekuk seorang kurir ganja, Selasa (18/11). Buruh serabutan bernama Joni Kurniawan itu disergap ketika hendak mengantar satu kilogram ganja ke kediaman rekannya, di Kelurahan Kedaung, Kota Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Warga Jalan Kesadaran, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, ini ditangkap setelah penyidik BNN Provinsi Banten menggelar operasi di tempat hiburan malam di Kota Tangsel pada Minggu (16/11).

Saat itu, hasil tes unine terhadap seorang pengunjung berinisial Er alias Boneng positif mengonsumsi ganja. Ketika diperiksa, warga Kelurahan Kedaung itu mengakui jika telah mengonsumsi ganja. Boneng mendapatkannya dari Lae melalui Joni Kurniawan.

“Selama dua hari, kami telusuri. Kami pancing melalui Boneng, berpura-pura membeli satu kilogram ganja. Lokasinya, di kediaman Boneng,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Akhmad FH dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com) Rabu (19/11).

Tanpa curiga, Joni menyetujuinya. Menggunakan sepeda motor, tersangka meluncur ke lokasi transaksi yang disepakati, di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, untuk menemui Lae. Joni mengambil satu kilogram ganja seharga Rp2,6 juta sesuai pesanan. Kemudian, langsung mengantarkannya ke kediaman Boneng.

“Dia (Boneng) datang sekira pukul 11.00 WIB dengan membawa ganja satu kilogram. Biasanya, (bentuk paket-red) seperti batu bata, tapi sekarang persegi empat,” ungkap Akhmad.

Kepada penyidik BNN Provinsi Banten, Joni mengaku, baru dua kali menjadi kurir ganja. Namun, penyidik tidak memercayainya. Sebab, berdasarkan informasi masyarakat, Joni telah lebih dari dua kali mengantarkan ganja kepada pemesan.
“Kami belum sejauh itu mendalami jaringannya. Yang jelas, kalau sudah main bata (bentuk paket ganja), GTM (Gerakan Tutup Mulut-red)-nya kuat,” ujar Akhmad.  

Sangkaan kepada Joni, melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara selama 20 tahun.

SERANG - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Banten kembali membekuk seorang kurir ganja, Selasa (18/11). Buruh serabutan bernama Joni Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News