BNN Tangkap Napi Pemilik Pabrik Ekstasi

BNN Tangkap Napi Pemilik Pabrik Ekstasi
BNN Tangkap Napi Pemilik Pabrik Ekstasi
Setelah melalui proses hukum yang panjang, 14 Juli 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Utaram mengenakan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Nico. Walaupun melakukan banding dan kasasi, usaha pria berusia 29 tahun tersebut ditolak. Padahal hukuman yang diberikan, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup bagi pengusaha barang haram tersebut. (ian/jpnn)

JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap salah seorang napi di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (12/6), sekira pukul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News