BNN Tangkap Napi Pemilik Pabrik Ekstasi
Kamis, 13 Juni 2013 – 02:44 WIB

BNN Tangkap Napi Pemilik Pabrik Ekstasi
Setelah melalui proses hukum yang panjang, 14 Juli 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Utaram mengenakan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Nico. Walaupun melakukan banding dan kasasi, usaha pria berusia 29 tahun tersebut ditolak. Padahal hukuman yang diberikan, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup bagi pengusaha barang haram tersebut. (ian/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap salah seorang napi di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (12/6), sekira pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien