BNN Tangkap Napi Pemilik Pabrik Ekstasi
Kamis, 13 Juni 2013 – 02:44 WIB
Setelah melalui proses hukum yang panjang, 14 Juli 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Utaram mengenakan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Nico. Walaupun melakukan banding dan kasasi, usaha pria berusia 29 tahun tersebut ditolak. Padahal hukuman yang diberikan, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup bagi pengusaha barang haram tersebut. (ian/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap salah seorang napi di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (12/6), sekira pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang