BNN Tangkap Penyelundup Narkoba di Merak
jpnn.com, ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengembangkan penangkapan penyelundupan narkoba di wilayah Merak, Banten. BNN akan menjerat tersangka bernama Muazir, Riski, dan Ridwan, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim menangkap Muazir, sopir truk yang membawa 35 kilogram sabu dari Aceh ke Jakarta, di jalan tol Jakarta-Merak di Cilegon, Banten. Dari pengembangan, Muazir mendapat sabu dari Riski atas perintah Ridwan.
Tim BNN bekerja sama dengan BNN Kota Langsa, menangkap Riski di Dusun Tanjung Putus Kelurahan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Aceh. Adapun barang bukti yang disita yakni 35 kilogram sabu, satu unit truk colt diesel, telepon seluler dan kartu identitas.
BACA JUGA: Geng Motor di Depok Kian Brutal, Lima Remaja Disabet Senjata Tajam
"Saat ini tim sedang melakukan penggeledahan di rumah Ridwan dan Rizki," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Sabtu (25/5).
Penggeledahan menuai hasil. Tim menyita sejumlah barang bukti. Antara lain rumah dan kendaraan, serta uang tunai ratusan juta rupiah.
"Petugas menyita rumah, beberapa mobil, sepeda motor, uang tunai Rp 268 juta untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang," kata mantan Kapolda Kepulauan Riau, itu.(boy/jpnn)
Adapun barang bukti yang disita BNN yakni 35 kilogram sabu, satu unit truk colt diesel, telepon seluler dan kartu identitas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas