BNN Tegaskan, Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi

BNN Tegaskan, Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi
BNN Tegaskan, Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi
JAKARTA -- Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat penting dilakukan dan diikuti oleh para penegak hukum.

“Karena kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana di lapangan dalam hal penanganan para pecandu,” ungkap Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, saat dihubungi via ponsel, Rabu (10/4).

Ia mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN ini untuk mensosialisasikan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kewajiban pecandu untuk melakukan rehabilitasi.

“Dalam kaitannya dengan hukum, seorang pecandu dikategorikan dalam dua posisi yaitu yang tidak bermasalah dengan hukum dan yang bermasalah dengan hukum. Hak seorang pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi bukan saja merupakan hak dari pecandu yang tidak bermasalah dengan hukum, akan tetapi hak ini juga berlaku bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum,” jelasnya.

JAKARTA -- Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat penting dilakukan dan diikuti oleh para

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News