BNN Tegaskan, Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi
Rabu, 10 April 2013 – 21:04 WIB
JAKARTA -- Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat penting dilakukan dan diikuti oleh para penegak hukum. “Dalam kaitannya dengan hukum, seorang pecandu dikategorikan dalam dua posisi yaitu yang tidak bermasalah dengan hukum dan yang bermasalah dengan hukum. Hak seorang pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi bukan saja merupakan hak dari pecandu yang tidak bermasalah dengan hukum, akan tetapi hak ini juga berlaku bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum,” jelasnya.
“Karena kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana di lapangan dalam hal penanganan para pecandu,” ungkap Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, saat dihubungi via ponsel, Rabu (10/4).
Baca Juga:
Ia mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN ini untuk mensosialisasikan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kewajiban pecandu untuk melakukan rehabilitasi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat penting dilakukan dan diikuti oleh para
BERITA TERKAIT
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin