BNN Tegaskan, Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi
Rabu, 10 April 2013 – 21:04 WIB

BNN Tegaskan, Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi
JAKARTA -- Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat penting dilakukan dan diikuti oleh para penegak hukum. “Dalam kaitannya dengan hukum, seorang pecandu dikategorikan dalam dua posisi yaitu yang tidak bermasalah dengan hukum dan yang bermasalah dengan hukum. Hak seorang pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi bukan saja merupakan hak dari pecandu yang tidak bermasalah dengan hukum, akan tetapi hak ini juga berlaku bagi pecandu yang bermasalah dengan hukum,” jelasnya.
“Karena kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan profesionalisme para pelaksana di lapangan dalam hal penanganan para pecandu,” ungkap Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, saat dihubungi via ponsel, Rabu (10/4).
Baca Juga:
Ia mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN ini untuk mensosialisasikan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kewajiban pecandu untuk melakukan rehabilitasi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Narkotika yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat penting dilakukan dan diikuti oleh para
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang