BNN Tegaskan, Raffi Harus Tanggung Jawab
Rabu, 06 Maret 2013 – 14:52 WIB
JAKARTA -- Tim kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) menuding tim kuasa hukum Raffi Ahmad berusaha menggiring opini publik bahwa BNN melakukan pelanggaran. Dan selama ini pihak Raffi hanya mempermasalahkan soal zat metylon yang digunakan. "Dari segi penangkapan tidak perlu ada laporan. Karena ini tertangkap tangan. Sedangkann soal masalah penahanan jangan hanya terpaku pada metylon, metylon, dan metylon. Kita bisa melihat di rumah itu (Raffi) didapat dua linting ganja dan 14 (kapsul) metylon. Dan dia (Raffi) sendiri yang menunjukkan tempatnya," bebernya.
"Kalau bicara dari segi kuasa hukum BNN, bicara dari segi etika. Dan kami lihat kuasa hukum Raffi mencoba giring opini publik," ungkap kuasa hukum BNN Partahi Sihombing, Rabu (6/3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca Juga:
Dikatakannya, penangkapan Raffi tidak memiliki masalah karena Raffi tertangkap tangan menggunakan Narkoba bersama rekan-rekannya akhir Januari 2013.
Baca Juga:
JAKARTA -- Tim kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) menuding tim kuasa hukum Raffi Ahmad berusaha menggiring opini publik bahwa BNN melakukan
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis