BNN Tetap Tindak Pengguna Narkoba Jenis Baru
Selasa, 25 Juni 2013 – 12:37 WIB

BNN Tetap Tindak Pengguna Narkoba Jenis Baru
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap akan menjerat pelaku penggunaan narkoba jenis baru. Menurut Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan pihaknya akan menggunakan yurisprudensi sebagai payung hukum untuk menindak pengguna narkoba jenis baru. Anang juga mengungkapkan, saat ini jumlah pengguna narkoba di Indonesia sebanyak empat juta orang dan sebagian besar pengguna masuk dalam usia produktif.
"Pengguna narkoba jenis baru tidak akan bebas dari jerat hukum, kita punya yurisprudensi karena membahayakan jadi bisa dipidana," tegasnya saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/6).
Ia mengatakan, saat ini masyarakat harus waspada karena sudah muncul sekira 250 narkoba jenis baru di dunia yang siap masuk ke Indonesia. "Kita harus hati-hati dengan narkoba jenis baru ini, karena belum masuk dalam ketentuan undang-undang di negara manapun," tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap akan menjerat pelaku penggunaan narkoba jenis baru. Menurut Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya