BNN-TNI Baku Tembak dengan Bandar Narkoba Saat Penggerebekan, Berlangsung Dramatis, Ini Hasilnya
Dari hasil penggerebekan tersebut anggota BNN bersama anggota Kodim 0404 Muara Enim hanya mengamankan lima orang yakni Asep Alvin, Ardianto, Apriadi alias Apit, Rizki Kurniawan dan Rinaldo.
Selain mengamankan lima orang pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 54 paket sabu-sabu berbagai ukuran siap edar dengan total berat 58,90 gram.
Kemudian 2 buah karet dot bayi, satu buah kaca pirek, 2 buah botol alat isap (bong), 1 kawat kecil, 2 ball plastik klip, 1 unit Handphone, 1 tas selempang, 1 tas perempuan, 1 dompet perhiasan, satu bilah golok, kaus pelaku dan uang tunai sebesar Rp193 ribu.
“Kelima pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke BNNK Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala BBNK Muara Enim AKBP H Abdul Rahman ST didampingi Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari SSos MTr dalam keterangan pers di Aula BBNK Muara Enim, Senin (15/2).
Adul Rahman menjelaskan, empat pelaku utama gembong peredaran narkotika tersebut setiap kali membeli nartikotika mereka berempat patungan.
Setelah barang haram tersebut didapat dibagi menjadi paket berbagai ukuran. Peran pelaku Asep Alvin, Ardianto, Apriadi alias Apit sebagai kurir dan mata-mata.
Sedangkan Rizki Kurniawan bersama Rinaldo yang ikut diamankan sebagai pembeli.
Sementara empat pelaku utama Edi, Haryadi, Burhan dan Bagol (DPO) yang kabur masih dalam pengejaran anggota.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Muara Enim dan Kodim 0404 menggeberek rumah bandar narkoba di Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (10/2) pukul 18.00 WIB.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral