BNN Ungkap Jaringan Lapas, Empat Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Rabu, 26 Juni 2019 – 11:18 WIB
“Tersangka HE belakangan diketahui adalah pemesan, pemilik narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini. Saat ini mereka telah diamankan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Keempat tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (fir)
Dari hasil penyelidikan ternyata jaringan tersebut dikendalikan HE, narapidana yang ditahan di Rutan Kelas II B Pariaman, Sumatra Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar