BNN Ungkap Jaringan Lapas, Empat Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

BNN Ungkap Jaringan Lapas, Empat Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko. Foto: BNN

“Tersangka HE belakangan diketahui adalah pemesan, pemilik narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini. Saat ini mereka telah diamankan,” ungkapnya.

Keempat tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (fir)


Dari hasil penyelidikan ternyata jaringan tersebut dikendalikan HE, narapidana yang ditahan di Rutan Kelas II B Pariaman, Sumatra Barat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News