BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat

BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Sumatera Barat. Foto: Humas BNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat.

Tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK diamankan beserta barang bukti seberat 624,507 kilogram. 

Pengungkapan ini merupakan hasil join operation bersama Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar.

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menjelaskan pria berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

"K ditangkap bersama tiga orang tersangka lainnya R, P dan Z yang terbukti membawa paket ganja seberat 514, 207 kilogram," kata Marthinus dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Jumat (18/10).

Dia menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang lalu diolah lewat proses analisa.

"Hingga akhirnya pada Jumat (11/10), sekira pukul 06.00 WIB, Tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua buah mobil boks," lanjutnya.

Marthinus menjelaskan anak buahnya melakukan surveillance terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi Rao.

BNN berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News