BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat

BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Sumatera Barat. Foto: Humas BNN

"Sekira pukul 09.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja," tuturnya.

BNN langsung mengamankan empat pelaku yakni K, R, P dan Z.

"Ada 300 paket ganja besar, di antaranya 195 paket berada di lantai bak mobil dan dua paket tengah dilakban warna cokelat tersusun rapi dengan ditutupi papan triplek," jelasnya.

Kepada petugas, K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh E. 

Dia menjual dengan harga per paket Rp 1.050.000 dan telah membayarkan uang muka sebanyak Rp 220.000.000.

"K masih ada terhutang sejumlah Rp 299.750.000 yang harus dibayarkan kepada E. E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim," ungkap Marthinus.

Dia menjelaskan tim BNN kembali melakukan pengembangan dan ditemukan juga ganja sebanyak 113 paket besar seberat 110, 3 killgram di sebuah rumah milik RK. 

"Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil. Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh," pungkas Marthinus.

BNN berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News