BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
Jumat, 18 Oktober 2024 – 14:52 WIB
Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514 kilogram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110,3 kilogram dengan total berjumlah 624,5 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mcr8/jpnn)
BNN berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Hari Gosip