BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat

BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Sumatera Barat. Foto: Humas BNN

Dari kasus ini BNN berhasil mengamankan 495 paket ganja dengan berat 514 kilogram, dua paket sedang 111,29 gram dan 113 paket besar ganja 110,3 kilogram dengan total berjumlah 624,5 kilogram.

Para tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mcr8/jpnn)

BNN berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News