BNN Yakin Seret Raffi Ahmad ke Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kini belum menyerah untuk membawa kasus Raffi Ahmad ke pengadilan. Dalam waktu dekat, BNN akan kembali membawa kasus Raffi ke Kejaksaan.
"Raffi juga masih wajib lapor. Penyidikan gak berhenti tapi masih proses," kata Kepala BNN, Anang Iskandar, di Kantor BNN Cawang Jakarta Timur, Senin (23/12).
BNN sudah beberapa kali membawa kasus Raffi ke Kejaksaan. Namun kejaksaan menolak untuk melanjutkan ke Pengadilan karena jenis narkoba yang digunakan Raffi belum terdaftar di Undang-undang Narkotika.
Menurut Anang, kasus narkotika jenis baru Raffi ada yurisprudensi. Seperti saat PN Tangerang memutuskan Zarimah bersalah. Kasus serupa juga pernah ditemukan di Lombonk Nusa Tenggara Barat.
"Dulu pas Zarimah itu belum ada UU Narkotika tapi kasusnya diadili. Sama kasus yang di Lombok, kita udah bawa kasus narkotika jenis baru ke Pengadilan dan sekarang itu sedang lakukan persidangan," ungkapnya. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kini belum menyerah untuk membawa kasus Raffi Ahmad ke pengadilan. Dalam waktu dekat, BNN akan kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya
- Bakal Gelar Konser Bulan Depan, Rossa Beberkan Persiapannya
- Puji Jakarta Beat Society, Yovie Widianto Bilang Begini
- Memutar Kembali Turang, Film Kiri yang Sempat Hilang dan Dilarang
- Kembalikan Baliku Sukses Gelar Perayaan Hari Tari Sedunia di Museum Nasional
- Kesedihan Anang Hermansyah, Belum Sempat Balas Kebaikan Bunda Iffet