BNN Yakin Seret Raffi Ahmad ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kini belum menyerah untuk membawa kasus Raffi Ahmad ke pengadilan. Dalam waktu dekat, BNN akan kembali membawa kasus Raffi ke Kejaksaan.
"Raffi juga masih wajib lapor. Penyidikan gak berhenti tapi masih proses," kata Kepala BNN, Anang Iskandar, di Kantor BNN Cawang Jakarta Timur, Senin (23/12).
BNN sudah beberapa kali membawa kasus Raffi ke Kejaksaan. Namun kejaksaan menolak untuk melanjutkan ke Pengadilan karena jenis narkoba yang digunakan Raffi belum terdaftar di Undang-undang Narkotika.
Menurut Anang, kasus narkotika jenis baru Raffi ada yurisprudensi. Seperti saat PN Tangerang memutuskan Zarimah bersalah. Kasus serupa juga pernah ditemukan di Lombonk Nusa Tenggara Barat.
"Dulu pas Zarimah itu belum ada UU Narkotika tapi kasusnya diadili. Sama kasus yang di Lombok, kita udah bawa kasus narkotika jenis baru ke Pengadilan dan sekarang itu sedang lakukan persidangan," ungkapnya. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kini belum menyerah untuk membawa kasus Raffi Ahmad ke pengadilan. Dalam waktu dekat, BNN akan kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Putranya Tewas Tenggelam, Drumer Matta Band Pegang Erat Kantong Jenazah
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Bantah Sekap Kimberly Ryder, Edward Akbar Mengeklaim Punya Bukti
- Istri Drumer Matta Band Menangis Histeris Menemukan Putranya Tewas Tenggelam
- Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Isbat Pernikahan, Buku Nikah Asli Atau Palsu?