BNN Yakin Seret Raffi Ahmad ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kini belum menyerah untuk membawa kasus Raffi Ahmad ke pengadilan. Dalam waktu dekat, BNN akan kembali membawa kasus Raffi ke Kejaksaan.
"Raffi juga masih wajib lapor. Penyidikan gak berhenti tapi masih proses," kata Kepala BNN, Anang Iskandar, di Kantor BNN Cawang Jakarta Timur, Senin (23/12).
BNN sudah beberapa kali membawa kasus Raffi ke Kejaksaan. Namun kejaksaan menolak untuk melanjutkan ke Pengadilan karena jenis narkoba yang digunakan Raffi belum terdaftar di Undang-undang Narkotika.
Menurut Anang, kasus narkotika jenis baru Raffi ada yurisprudensi. Seperti saat PN Tangerang memutuskan Zarimah bersalah. Kasus serupa juga pernah ditemukan di Lombonk Nusa Tenggara Barat.
"Dulu pas Zarimah itu belum ada UU Narkotika tapi kasusnya diadili. Sama kasus yang di Lombok, kita udah bawa kasus narkotika jenis baru ke Pengadilan dan sekarang itu sedang lakukan persidangan," ungkapnya. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kini belum menyerah untuk membawa kasus Raffi Ahmad ke pengadilan. Dalam waktu dekat, BNN akan kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Konser Residensi Black Eyed Peas di Las Vegas Resmi Dibatalkan
- Nadia Bulan Ungkap Adegan Paling Sulit dalam Film Pulung Gantung
- Film Eva: Pendakian Terakhir Jadi Magnet Komunitas Pencinta Alam
- Heboh Konten Kebakaran di Los Angeles, Uya Kuya Beri Penjelasan
- Menjelang Peluncuran Album, Firstrate Rilis Lagu Give In
- Kembali Jalani Kemoterapi, Vidi Aldiano Memohon Doa