BNN yang Memeriksa, KPU Memutuskan
jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menjalin kerja sama di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, dua tujuan utama dalam penandatanganan kerja sama yang dia dan Kepala BNN Budi Waseso lakukan, Senin (3/10) itu antara lain untuk memastikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2017 bebas narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba), serta mendorong kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih untuk berkomitmen melakukan pemberantasan narkotika di masing-masing daerah.
"Dalam rangka mencegah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terindikasi atau terbukti pengguna narkoba untuk menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah. Dan juga menitip pesan kepada mereka, kalau terpilih menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah seyogyanya menjadi pihak yang paling serius untuk memberantas narkoba di daerah masing-masing," sebut Juri.
Juri menambahkan, BNN dalam pelaksanaan Pilkada 2017 memiliki peran yang penting, karena dalam UU 10/2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa bakal pasangan calon (bapaslon) harus menyertakan dokumen bebas penyalahgunaan narkotika dari BNN.
"Ada dua pengaturan dalam undang-undang Pilkada yang sangat penting, dan pengaturan itu ada peran yang sangat penting dari BNN terkait dengan upaya pemberantasan narkoba dalam pengaturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu harus bebas narkoba, dan itu harus diperiksa oleh BNN," terang Juri.
Pada prosesnya, Juri menjelaskan, BNN akan melakukan serangkaian tes pemeriksaan kepada bapaslon untuk menyatakan bebas atau tidaknya yang bersangkutan dalam penggunaan narkotika. Dari hasil pemeriksaan BNN tersebut, KPU akan menetapkan apakah bapaslon memenuhi syarat atau tidak sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"BNN hanya memeriksa dan kemudian menyatakan apa yang bersangkutan itu pengguna narkoba atau tidak. Dan nanti yang membuat keputusan seseorang itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah adalah KPU," papar Juri.
Juri melanjutkan, ada persyaratan yang perlu dimiliki oleh seorang calon kepala daerah, yakni mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas narkoba. Persyaratan tersebut bersifat kumulatif, jika salah satu persyaratan itu tidak dimiliki oleh seorang calon, maka KPU berhak menyatakan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menjalin kerja sama di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru