BNN yang Memeriksa, KPU Memutuskan
Selasa, 04 Oktober 2016 – 10:38 WIB

Juri Ardiantoro. Foto: dok/JPNN.com
"Jadi salah satu syarat untuk menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah itu adalah mampu secara jasmani dan rohani dan bebas narkoba. Nah tiga persyaratan ini kumulatif, salah satu dia tidak memenuhi syarat, maka oleh KPU akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," lanjut dia. (rus/rmol/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menjalin kerja sama di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo