BNN yang Memeriksa, KPU Memutuskan
Selasa, 04 Oktober 2016 – 10:38 WIB
"Jadi salah satu syarat untuk menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah itu adalah mampu secara jasmani dan rohani dan bebas narkoba. Nah tiga persyaratan ini kumulatif, salah satu dia tidak memenuhi syarat, maka oleh KPU akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," lanjut dia. (rus/rmol/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menjalin kerja sama di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%