BNNP Bongkar Cara Pasutri Ini Menyelundupkan Barang Haram, Menjijikkan!
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 387,95 gram di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Barang haram tersebut diselundupkan oleh dua orang yang merupakan pasangan suami istri, penumpang pesawat Lion Air dari Padang, Samutera Barat tujuan Lombok.
Kedua pelaku masing-masing berinisial P (27) dan MM (22), warga Desa Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Mereka kami amankan saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Sabu tersebut diselundupkan melalui dubur," kata Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol I Gede Sugianyar Dwi Putera.
Terungkapnya penyelundupan tersebut kata Sugianyar, berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman sabu ke NTB oleh orang dengan ciri-ciri tertentu.
Selanjutnya, BNN bekerja sama dengan pihak bandara melakukan pengintaian di terminal kedatangan.
Ciri-ciri yang disebutkan ternyata mengarah kepada kedua orang tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Kedua pasutri itu merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok transit Jakarta," katanya lagi.
Pasangan suami istri asal Batam diciduk BNNP NTB di bandara atas dugaan penyelundupan barang haram.
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Disimpan di dalam Kaleng Makanan
- Andrew Andika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu