BNNP Bongkar Cara Pasutri Ini Menyelundupkan Barang Haram, Menjijikkan!
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bukti narkotika tidak ditemukan pada badan dan barang bawaan dari kedua orang tersebut.
Petugas pun terus menginterogasinya hingga akhirnya mereka mengaku bahwa barang berupa sabu disimpan di dalam dubur.
Kedua tersangka kemudian diminta mengeluarkannya.
“Pada tersangka P terdapat 2 buah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom. Kemudian pada tersangka MM terdapat 3 bungkus. Setelah ditimbang berat keseluruhan yaitu 387,95 gram,” tambahnya.
Para tersangka, kata Sugianyar hanyalah seorang kurir. Mereka mau menyelundupkan sabu ke NTB karena faktor ekonomi.
Tersangka P sebelumnya seorang pekerja serabutan di Singapura. Hanya saja karena dia terlibat penyalahgunaan visa kunjungan akhirnya dideportasi. Setelah itu menjadi pengangguran.
Dengan alasan ibunya sakit-sakitan dan butuh biaya berobat serta untuk kebutuhan hidup tersangka dan keluarganya, akhirnya mereka terlibat dalam bisnis haram.
“Kedua tersangka dijanjikan seseorang di Padang bahwa setiap kali pengiriman dalam satu bungkus itu upahnya Rp 10 juta,” ujarnya.
Pasangan suami istri asal Batam diciduk BNNP NTB di bandara atas dugaan penyelundupan barang haram.
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Disimpan di dalam Kaleng Makanan
- Andrew Andika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu