BNNP Kalbar Memusnahkan 200 Gram Sabu-Sabu Milik Oknum Polisi Aktif
jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak 200 gram sabu-sabu milik oknum polisi aktif YA (35), dan seorang rekannya, Kom (34), dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (18/5).
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu milik oknum polisi aktif itu dilakukan dengan menggunakan alat insinerator milik BNN.
"Hari ini kami musnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram milik kedua tersangka dengan menggunakan mesin insinerator milik BNN," kata Kepala BNNP Kalbar Budi Wibowo di Pontianak.
Dia menjelaskan kedua tersangka itu ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di depan penyeberangan feri, Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalbar, pada 21 April 2022 sekitar pukul 05.15 WIB.
Kedua tersangka memasukkan sabu-sabu dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, atau wilayah perbatasan RI-Malaysia, melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Pontianak.
Menurut Budi, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan Tim BNNP Kalbar terhadap satu unit Toyota Avanza berwarna abu-abu yang mencurigakan.
Selanjutnya, tim membuntuti mobil itu hingga ke depan Terminal Pasar Puring. Kemudian, kendaraan itu berhenti di depan penyeberangan feri Siantan.
Dia menambahkan berdasar hasil penggeledahan kendaraan tersebut, didapati dua bungkus sabu-sabu dan senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka YA. “Hasil pemeriksaan bahwa barang haram (sabu-sabu) itu milik tersangka YA," ujarnya.
BNNP Kalbar memusnahkan 200 gram sabu-sabu milik oknum polisi aktif. Tersangka merupakan anggota Polri aktif dan sebelumnya juga telah melanggar kode etik.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi