BNNP Kalteng Siap Bantu Mengejar Terpidana Narkoba DPO Kejari Palangka Raya
Senin, 20 Februari 2023 – 07:10 WIB

Kabid Berantas BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto. ANTARA/Adi Wibowo
"Untuk pelakunya, pengedar dan bandar, selama ini kami tidak pernah memberikan pasal yang rendah, melainkan minimal 20 tahun penjara atau maksimalnya seumur hidup. Hal itu diberikan agar memberikan efek jera kepada para pelaku," ungkapnya.
Dia menambahkan untuk mereka yang menjadi pecandu narkotika jenis apa pun, alangkah baiknya dilakukan rehabilitasi dengan tujuan untuk menyembuhkan dari kecanduan yang dialami.
"Kalau pecandu narkoba lebih baiknya kita arahkan ke rehabilitasi, kasihan kalau mereka ditindak tegas sama dengan bandar dan pengedar," kata Kombes Agustiyanto. (antara/jpnn)
BNNP Kalteng siap membantu mengejar terpidana bandar narkoba yang menjadi DPO Kejari Palangka Raya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung