BNNP Kalteng Siap Bantu Mengejar Terpidana Narkoba DPO Kejari Palangka Raya
Senin, 20 Februari 2023 – 07:10 WIB
"Untuk pelakunya, pengedar dan bandar, selama ini kami tidak pernah memberikan pasal yang rendah, melainkan minimal 20 tahun penjara atau maksimalnya seumur hidup. Hal itu diberikan agar memberikan efek jera kepada para pelaku," ungkapnya.
Dia menambahkan untuk mereka yang menjadi pecandu narkotika jenis apa pun, alangkah baiknya dilakukan rehabilitasi dengan tujuan untuk menyembuhkan dari kecanduan yang dialami.
"Kalau pecandu narkoba lebih baiknya kita arahkan ke rehabilitasi, kasihan kalau mereka ditindak tegas sama dengan bandar dan pengedar," kata Kombes Agustiyanto. (antara/jpnn)
BNNP Kalteng siap membantu mengejar terpidana bandar narkoba yang menjadi DPO Kejari Palangka Raya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda