BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman Speaker Berisi 25,9 Kg Sabu-sabu

jpnn.com, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengamankan 25,929 kilogram sabu-sabu di Pulau Judah, Desan Keban, Kecamatan Moro, Karimun, Sabtu (25/5) pukul 03.30.
Sabu ini diamankan dari 8 tersangka yakni P, F, E, H, J, Fr, A, dan S. Dari seluruh tersangka ini, satu orang masih berusia 17 tahun, S.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan setiap tersangka tersebut memiliki peranan yang berbeda. Dan rata-rata upah yang mereka terima cukup tinggi, puluhan juta rupiah.
Baca: Habib Aboe: Ibu Ani Banyak Menginspirasi Perempuan Indonesia
"Mereka pemain lama, tapi baru tertangkap sekarang," katanya, Jumat (31/5).
Dia mengatakan dari penyelidian dilakukan BNNP Kepri, ke delapan orang ini merupakan satu tim dalam jaringan penyeludupan narkoba. Narkoba ini didapatnya dari Malaysia. Modus penyeludupan yang digunakan jaringan ini, dari kapal ke kapal.
"Bandar sabu asal Malaysia dan mereka ini bertemu di perairan OPL (Out Port Limit)," ucap Ricard.
Dari pengakuan ke delapan orang ini, kata Ricard mereka sudah tiga kali menyeludupkan narkoba masuk ke Kepri. Namun setiap pengiriman dari Malaysia, jumlahnya berbeda-beda.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengamankan 25,929 kilogram sabu-sabu di Pulau Judah, Desan Keban, Kecamatan Moro, Karimun, Sabtu (25/5) pukul 03.30.
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak