BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman Speaker Berisi 25,9 Kg Sabu-sabu
Sabtu, 01 Juni 2019 – 20:09 WIB

Narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa
"Atas penangkapan ini, ratusan ribu orang terselamatkan dari kecanduan narkoba," ungkapnya.
Sabu yang diamankan BNNP Kepri ini, langsung dimusnahkan, Jumat (31/5). Dari tangkapan di Pulau Judah, sebanyak 25.108,08 gram dimusnahkan. Dan sebanyak 820,92 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Pemusnahan ini juga dilakukan terhadap penangkapan terhadap kurir sabu-sabu, 19 Mei lalu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dari tangkapan di Hang Nadim, BNNP Kepri memusnahkan sebanyak 716.2 gram sabu, dan sebanyak 90,55 gram disisihkan guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.(bp)
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengamankan 25,929 kilogram sabu-sabu di Pulau Judah, Desan Keban, Kecamatan Moro, Karimun, Sabtu (25/5) pukul 03.30.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja