BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman Speaker Berisi 25,9 Kg Sabu-sabu
Sabtu, 01 Juni 2019 – 20:09 WIB
"Atas penangkapan ini, ratusan ribu orang terselamatkan dari kecanduan narkoba," ungkapnya.
Sabu yang diamankan BNNP Kepri ini, langsung dimusnahkan, Jumat (31/5). Dari tangkapan di Pulau Judah, sebanyak 25.108,08 gram dimusnahkan. Dan sebanyak 820,92 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Pemusnahan ini juga dilakukan terhadap penangkapan terhadap kurir sabu-sabu, 19 Mei lalu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dari tangkapan di Hang Nadim, BNNP Kepri memusnahkan sebanyak 716.2 gram sabu, dan sebanyak 90,55 gram disisihkan guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.(bp)
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengamankan 25,929 kilogram sabu-sabu di Pulau Judah, Desan Keban, Kecamatan Moro, Karimun, Sabtu (25/5) pukul 03.30.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya