BNNP Sultra Menangkap 13 Tersangka dengan Barang Bukti 4,471 Kg Sabu-Sabu

jpnn.com, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) menangkap 13 tersangka, dengan total barang bukti 4,471 kilogram sabu-sabu selama penindakan yang dilakukan periode Januari hingga 25 Juli 2021.
"Sampai 25 Juli 2021 BNNP Sultra telah berhasil mengamankan 13 orang tersangka kasus narkotika dengan total barang bukti 4.471,890 gram sabu-sabu," kata Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) BNNP Sultra Andisak Rey di Kendari, Minggu (25/7) melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, selain narkotika jenis sabu-sabu, BNNP Sultra juga menyita 3,45 gram tembakau gorila.
Dia menambahkan tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai profesi dan jaringan.
Baik jaringan Kota Kendari, antarkabupaten/kota di Sultra yakni Kendari Kolaka, antarprovinsi seperti jaringan Kota Samarinda, Kalimantan Timur, hingga jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
Andisak menegaskan keberhasilan BNNP Sultra ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
"BNN berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba, tentu tak lepas dari kerja sama dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang berani melaporkan apabila ada tindak pidana narkoba di lingkungannya," tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan pada 2020, BNN Sultra mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti yang disita di antaranya sabu-sabu dan ganja.
BNNP Sultra mengamankan 13 tersangka dan barang bukti sabu-sabu 4,471 kilogram selama periode penindakan Januari hingga 25 Juli 2021.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi