BNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini Kronologinya

BNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini Kronologinya
BNNP Sumsel dan Bea Cukai memperlihatkan tersangka serta barang bukti sabu-sabu yang diungkap dalam sebuah penangkapan. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 115 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial NH (46).

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi mengatakan bahwa tersangka NH merupakan distributor sekaligus pengedar.

"Jadi, tersangka ini selain menjadi distributor dia juga pengedar," ungkap Joko seusai press rilis, Senin (30/1).

Joko menjelaskan barang haram tersebut disimpan di dalam satu koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu-sabu.

Sebanyak tiga karung warna putih yang masing-masing berisi 20 bungkus sabu-sabu, dengan total 60 bungkus.

Sebanyak satu karung warna putih berisi 15 bungkus sabu-sabu.

Kemudian, empat karung warna putih yang masing-masing karung berisi lima bungkus sabu-sabu atau total 20 bungkus.

Total keseluruhan 115 bungkus atau seberat 115 kilogram sabu-sabu.

Tim gabungan dari BNNP Sumsel dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 115 kilogram sabu-sabu asal Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News