BNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini Kronologinya
Senin, 30 Januari 2023 – 15:25 WIB
Jenderal bintang satu ini mengatakan berdasar pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palembang dan kabupaten/kota lain di Sumsel.
"Untuk wilayah edar itu di Palembang dan kabupaten atau kota di Sumsel, tetapi tidak menutup kemungkinan tersangka juga mengedarkan ke provinsi lain, karena narkoba ini jaringannya sangat luas," tambah Joko.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mcr35/jpnn)
Tim gabungan dari BNNP Sumsel dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 115 kilogram sabu-sabu asal Aceh.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan