BNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini Kronologinya
Senin, 30 Januari 2023 – 15:25 WIB

BNNP Sumsel dan Bea Cukai memperlihatkan tersangka serta barang bukti sabu-sabu yang diungkap dalam sebuah penangkapan. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Jenderal bintang satu ini mengatakan berdasar pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palembang dan kabupaten/kota lain di Sumsel.
"Untuk wilayah edar itu di Palembang dan kabupaten atau kota di Sumsel, tetapi tidak menutup kemungkinan tersangka juga mengedarkan ke provinsi lain, karena narkoba ini jaringannya sangat luas," tambah Joko.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mcr35/jpnn)
Tim gabungan dari BNNP Sumsel dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 115 kilogram sabu-sabu asal Aceh.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor