BNNP Sumsel Musnahkan 20 Kilogram Sabu-sabu, 10 Gram Disimpan
jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua orang tersangka kurir sabu-sabu.
Kedua tersangka yakni Rezky Septian dan Tomi Nainggolan.
Kedua tersangka ditangkap saat berada di Jalan Lintas Betung-Jambi, Tanjung Mulya, Dusun 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Muba, Rabu (21/6) lalu.
Dari tangan kedua tersangka, anggota mengamankan sebanyak 20 kilogram sabu-sabu.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Joko Prihadi mengatakan sabu-sabu seberat 20,1 kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
"Ini merupakan ungkap kasus pada Juni 2023 lalu," kata Joko, Selasa (15/8).
"20 Kg sabu-sabu itu kami sisihkan 10 gram, untuk disidangkan nanti. Saat ini kami masih terus melengkapi berkasnya,” sambung Joko.
Joko menjelaskan pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar bisa menekan peredaran narkoba.
BNNP Sumatera Selatan memusnahkan 20 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan cara diblender.
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat